KabarBaik.co – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin. Penggrebekan berlangsung di Jalan Raya Sumber-Kuripan masuk Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pupuk diangkut menggunakan sebuah kendaraan minibus yang akan dikirim ke suatu tempat.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tersebut diamankan di dalam mobil elf beserta sopir dan kernetnya, pada Selasa (8/4/) dini hari.
“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut,” kata Putra Adi, Rabu (16/4).
Dari hasil pemeriksaan, Putra Adi menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Bantaran Kabupaten Probolinggo. AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan, yang rencananya akan dikirim dari Bantaran menuju Sumber.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandas Putra Adi. (*)







