KabarBaik.co, Jombang– Polisi tengah menyelidiki dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Sumberejo, Wonosalam, Jombang. Kasus ini mencuat setelah Perum Perhutani KPH Jombang melaporkan adanya penebangan pohon sengon di kawasan tersebut.
Kapolsek Wonosalam Iptu Aspio Tri Utomo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari Perhutani terkait kejadian itu.
“Iya benar, kami menerima surat laporan terkait adanya pohon sengon yang telah ditebang,” ujar Aspio, Selasa (28/4).
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan unsur pidana serta mengidentifikasi pelaku di balik dugaan perusakan hutan tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Perhutani KPH Jombang menemukan indikasi penebangan liar saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan lindung RPH Sumberejo, yang berada di bawah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung.
Administratur Perhutani KPH Jombang Enny Handhayani Y.S. mengungkapkan bahwa petugas menemukan sedikitnya 27 tunggak pohon yang telah ditebang secara ilegal.
Sebagian batang pohon bahkan sudah dipotong-potong, namun belum sempat dibawa keluar dari lokasi.
“Kalau disebut pencurian kayu, belum tepat karena kayunya masih berada di lokasi. Ini lebih mengarah pada perusakan hutan atau penebangan liar,” jelas Enny.
Dari temuan awal, Perhutani menduga aksi tersebut bukan semata untuk mengambil kayu, melainkan untuk membuka lahan pertanian secara ilegal dengan cara menebangi pohon yang ada.
Perhutani pun telah melaporkan kejadian ini melalui Asisten Perhutani setempat dan meneruskannya ke pihak kepolisian.
Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penelusuran. Polisi dan Perhutani terus berkoordinasi untuk mengungkap kasus tersebut. (*)








