Curi Motor dan Uang Rp 30 Juta, Pemuda Bojonegoro Diringkus Polres Tulungagung

oleh -1177 Dilihat
NL.

TULUNGAGUNG – Jajaran Polres Tulungagung meringkus pemuda berinisial NL (21) asal Kota Angling Dharmo, Kabupaten Bojonegoro. NL merupakan tersangka pencurian rumah kosong di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Tersangka menggasak sepeda motor dan uang Rp 30 juta.

NL hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polres Tulungagung di tempat persembunyiannya di Kabupaten Mojokerto. Kini NL telah ditahan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno membenarkan penangkapan itu.

Baca juga:  Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Okerbaya

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian yang dialami oleh korban berinisial HS (45), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu,” terangnya, Senin (4/9/2023).

Iptu Mujiatno mengungkapkan, karena perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. “Kerugian korban uang tunai Rp 30 juta dan satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Kasus percurian itu bermula saat rumah korban kosong karena ditinggal pergi. Di waktu bersamaan, pelaku yang merupakan residivis pencurian itu tengah mencari sasaran.

Baca juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tulungagung Ingatkan Anggota Netral di Tahun Politik

Setelah menemukan sasaran, malam harinya pelaku datang dan mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah. Dengan leluasa pelaku menguras isi rumah korban.

“Berbekal laporan korban itulah, polisi kemudian melakukan pendalaman,” ucapnya.

Hingga kemudian, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Mojokerto. “Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya,” sambungnya.

Dari sana, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Megapro, uang tunai Rp 325 ribu, sebuah karburator, plat nopol S 3871 BK, sebuah handphone, dan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Polsek Karangrejo Cegah Karhutla, Bagikan Pamflet ke Masyarakat

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(a1/kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.