Penerima Bansos di Jombang Turun di 2025 Usai Peralihan Sistem Data ke DTSEN

oleh -56 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 28 at 9.28.16 AM

KabarBaik.co – Peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada penurunan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) di Jombang, Jawa Timur, pada tahun 2025.

Perubahan sistem ini membuat proses validasi penerima manfaat lebih ketat. Hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini sekitar 50 ribu, turun dari 61 ribu KPM pada tahun sebelumnya. Sementara untuk program sembako, penerima juga menurun dari 110 ribu menjadi 91 ribu KPM.

Kepala Dinsos Jombang Agung Hariadi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Albarian Risto Gunarto, menjelaskan bahwa penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh penerapan sistem baru, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

“Hal ini terjadi karena perpindahan tempat tinggal atau perubahan situasi ekonomi. Misalnya, warga yang dulu berada di desil 5 kini turun ke desil 4 karena kondisi ekonominya menurun,” terang Risto, Selasa (28/10).

Menurut Risto, penurunan jumlah penerima bansos juga disebabkan oleh membaiknya kondisi ekonomi masyarakat Jombang. Dalam sistem DTSEN, data hanya mencakup keluarga dalam desil 1 hingga 5, sedangkan desil 6 ke atas tidak lagi termasuk kategori penerima bantuan.

“Penyebabnya bukan semata karena peralihan DTKS ke DTSEN, tetapi karena memang angka kemiskinan di Jombang menurun. Jadi jumlah penerima bantuan otomatis ikut berkurang,” jelasnya.

Meski beberapa program mengalami penurunan penerima, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau KIS di Jombang justru masih berada dalam posisi over kuota, menandakan penyaluran bantuan kesehatan tetap berjalan optimal.

Risto menilai sistem DTSEN lebih akurat dan adaptif terhadap kondisi terkini masyarakat. Ia menegaskan, warga yang belum terdata atau mengalami kesalahan klasifikasi tetap bisa melakukan pembaruan data melalui petugas pendamping di lapangan.

“Kalaupun ada exclusion error, di mana warga miskin justru tercatat di desil 6–10, pembaruan data bisa segera dilakukan agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya.

Pemerintah berharap penerapan sistem DTSEN mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas penyaluran bansos, sekaligus memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.