Penetapan Calon Pilkada Tinggal Hitungan Hari, KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan Aturan Dana Kampanye

oleh -388 Dilihat
WhatsApp Image 2024 09 20 at 12.38.47
Rapat KPU Kabupaten Pasuruan bersama perwakilan bapaslon Pilkada 2024, Jumat (20/9). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan diminta segera menyiapkan rekening khusus dana kampanye. KPU Kabupaten Pasuruan mengingatkan agar laporan awal dana kampanye (LADK) sudah harus disetor setelah penetapan pasangan calon pada 24 September mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhamad Derajad menjelaskan, meskipun regulasi terkait pelaporan dana kampanye masih berupa rancangan, sosialisasi tetap penting dilakukan. Tujuannya untuk memastikan para bakal calon dan tim kampanye memahami ketentuan yang berlaku.

“Target kami pada 24 September setelah pengundian nomor urut pasangan calon, laporan awal dana kampanye sudah harus disetorkan,” tegas Derajat, Jumat (20/9). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dana kampanye bisa berasal dari beberapa sumber. Seperti sumbangan partai politik pengusung, sumbangan calon, serta sumbangan pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum.

Namun, lanjut Derajat, batasan penerimaan dana kampanye bagi perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye berasal dari badan hukum maksimal Rp 750 juta. “Untuk besaran sumbangan dana kampanye dari pasangan calon sendiri no limit atau tidak ada batasan,” ungkap Derajad.

Menurut Derajat, dana kampanye tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dapat berupa cek, surat berharga, barang, atau jasa yang nilainya bisa diukur berdasarkan harga pasar. Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang tidak diperbolehkan yakni sumbangan berasal dari negara, seperti BUMN, BUMD, dan negara asing.

“Semua bentuk sumbangan tersebut harus tercatat dengan jelas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” kata Derajad. Dia menegaskan bahwa setiap pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum atas nama pasangan calon.

“Rekening khusus ini diwajibkan untuk menjaga transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pilkada,” tandas Derajat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.