KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Kota Batu menangani 404 kasus perceraian sepanjang 2024 lalu. Ratusan kasus itu didominasi cerai gugat yang dilayangkan oleh istri kepada suaminya.
Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan menyebut, perkara yang ditangani lembaganya pada tahun lalu tercatat 404 kasus. Dengan rincian, 298 kasus cerai gugat dan 106 cerai talak.
“PA Kota Malang melakukan penyelesaian perkara dari dua daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu,” kata Happy, Minggu (9/2).
Menurut dia, keputusan di PA Malang disebabkan karena di Kota Batu belum ada pengadilan agama tersendiri. Sementara, Kabupaten Malang penyelesaian perkaranya ditangani PA Kabupaten Malang.
Sebagai informasi, cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri atau pihak perempuan. Sedangkan, cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh sang suami atau pihak laki-laki.
Happy menjelaskan, kasus perceraian ini terjadi karena berbagai penyebab. Mulai dari zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad, hingga permasalahan ekonomi. Masalah-masalah tersebut kerap disampaikan dalam sidang cerai oleh pasangan.
Dari data yang diakumulasi, perceraian di Kota Batu pada 2021 tercatat sebanyak 534 kasus, jumlah tersebut menurun pada 2022 menjadi 474 kasus. Sementara pada 2023 perceraian tercatat sebanyak 440 kasus.
“Jumlah kasus perceraian setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang kami miliki, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak tahun 2021-2024,” tandas Happy. (*)