Penganiayaan Cinta Segitiga di Bojonegoro Berujung Restorative Justice

Reporter: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra
oleh -182 Dilihat
Satrekrim Polres Bojonegoro gelar rapat Restorative Justice kasus penganiyayaan bersama Sikum, dan Siwas.(umam)

KabarBaik.co – Polres Bojonegoro melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan melalui keadilan restorative. Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim lantai 2 Mapolres Bojonegoro, Rabu (20/3).

Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh B-S terhadap korban laki-laki inisial A-H. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cendikia turut Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kasat, yang mana sebelumnya antara BS dan AH sudah memiliki permasalahan hubungan cinta segitiga. Kemudian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, korban dan para saksi. Hasil penyidikan bahwa BS juga pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH dengan kasus yang sama di TKP yang sama.

Baca juga:  Ratusan Personel Polres Bojonegoro Diterjunkan Kawal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

“Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi dari penyidik Satreskrim melakukan upaya mediasi serta gelar perkara dengan pihak lain baik dari keluarga korban, keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap AKP Fahmi Amarullah.

Kasat menambahkan, sebelum dilakukan Restorative Justice, Satreskrim bersama Kasiwas, Kasi Kum, penyidik dan anggota Propam mengecek kembali persyaratan formil maupun materiil dari pihak yang berperkara dan memastikan apakah pihak yang berperkara benar-benar menghendaki untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Baca juga:  Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polres Bojonegoro Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

Demikian juga terhadap kedua belah pihak baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku bahwasanya mereka menyambut baik proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Karena dapat memberikan manfaat lebih baik dan bisa mengembalikan keadaan semula sebelum kejadian ungkap dari kedua belah pihak.

“Harapan dari penyelesaian Restorative Justice memberikan manfaat kepada para pihak dan secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk kedua belah pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.