KabarBaik.co – AB alias Konyel, 25 tahun harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Pasalnya, pemuda asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri itu petugas diduga mengedarkan pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan petugas mengamankan barang bukti 60 butir pil dobel L dari terduga pelaku AB alias Konyel.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan,”katanya Kamis (20/6).
Sriati mengingatkan penangkapan terduga pelaku berawal dari tindak lanjut informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Gurah lalu kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Selain mengamankan barang bukti 60 butir pil dobel L turut diamankan barang bukti lainnya 1 ponsel dari terduga pelaku,” ungkapnya.
Diduga terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari keterangan sementara, terduga pelaku mendapatkan pil terlarang itu dari salah satu orang dengan harga Rp 260 ribu untuk 200 butir pil dobel L.
“Diduga sebagai pengedar. Akan tetapi saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,” ucapnya. (*)