Penggeledahan Pabrik Pengolahan Emas di Sidoarjo Terkait TPPU-Tambang Ilegal

oleh -223 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 12 at 4.27.23 PM
Dirtipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Aktivitas di sebuah pabrik pengolahan emas di kawasan Berbek, Sidoarjo, mendadak menjadi sorotan setelah sejumlah penyidik kepolisian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Kehadiran aparat memicu perhatian pekerja dan warga sekitar.

Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penggeledahan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di pabrik pengolahan emas milik PT SJU yang terletak di Sidoarjo Kamis (12/3).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) ilegal yang juga berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Tim penyidik tiba di lokasi menggunakan dua unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dan satu unit Toyota Hiace putih. Selain itu, satu unit truk polisi yang membawa personel turut disiagakan untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Sekitar 10 personel penyidik diterjunkan dalam operasi tersebut. Tim juga dibantu petugas Inafis yang membawa perlengkapan identifikasi untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti di dalam area pabrik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidikan menyasar pabrik pemurnian emas yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan emas ilegal.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ade Safri.

Kasus ini bermula dari laporan analisis transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut mengarah pada dugaan aktivitas tata niaga emas yang tidak sesuai aturan.

Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan adanya aliran transaksi emas dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan toko emas dan perusahaan pemurnian.

“Transaksi yang terdeteksi cukup besar dan melibatkan beberapa pihak dalam rantai perdagangan emas,” tambahnya.

Nilai transaksi emas ilegal yang terdeteksi dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 25,9 triliun. Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2025.

Emas yang diolah di pabrik tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Hingga kini Bareskrim Polri masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi emas ilegal tersebut. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.