KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menetapkan sanksi tegas terhadap penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang di wilayah perairannya. Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan Rembuk Akur Bareng Nelayan yang diselenggarakan oleh Dinas Perikanan Gresik di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat (23/5).
Sanksi tersebut meliputi penahanan nelayan selama 1 x 24 jam, penyitaan dan pemusnahan alat tangkap cantrang, serta penahanan perahu selama tujuh hari. Hukuman penahanan perahu berlaku kelipatan jika pelanggaran diulangi oleh pelaku dan perahu yang sama.
Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkab Gresik, Polairud Polres Gresik, serta DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gresik. Kebijakan penegakan ini bertujuan memberi efek jera dan melindungi ekosistem laut dari praktik penangkapan yang merusak.
Plt Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam sambutannya menekankan bahwa penggunaan cantrang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan jangka panjang. Ia menyatakan bahwa cantrang merusak terumbu karang, memusnahkan ikan kecil, dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut.
“Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” tegasnya, Jumat (23/5).
Meski kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Oleh karena itu, sinergi juga dibangun bersama Ditpolairud Polda Jatim, Pos Kamladu TNI AL, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI.
Menurut Alif, pendekatan yang dilakukan Pemkab Gresik tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan dialog, sosialisasi, dan kesepahaman.
“Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip, dan Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. (*)