KabarBaik.co – Kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah warisan milik almarhumah Elisa Irawati di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, kini telah ditangani aparat kepolisian.
Rumah tersebut diketahui merupakan aset warisan Elisa Irawati yang semasa hidup membeli dan menempati rumah tersebut sejak 2011. Setelah Elisa meninggal dunia pada 2017, rumah ditempati oleh salah satu ahli waris, Elina Widjajanti, bersama anggota keluarga lainnya.
Peristiwa pengusiran paksa terjadi pada 6 Agustus 2025. Sekelompok orang yang dipimpin Samuel dan Yasin bersama puluhan orang diduga memaksa masuk rumah, mengusir para penghuni, serta melakukan kekerasan fisik terhadap Elina yang telah lanjut usia. Sejumlah barang berharga dan dokumen penting juga dilaporkan diangkut tanpa izin.
Tak lama berselang, bangunan rumah tersebut diratakan menggunakan alat berat tanpa adanya putusan atau eksekusi pengadilan. Padahal, berdasarkan keterangan pihak Kelurahan Lontar, status tanah hingga kini masih tercatat atas nama Elisa Irawati.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Iya sudah ditindak lanjuti dan sudah diproses penyelidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (27/12).
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap dugaan pengusiran paksa, penguasaan lahan, serta perusakan bangunan tanpa dasar hukum yang sah.
Perkembangan penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para ahli waris. (*)








