Penjual Chip Judi Online di Mojokerto Digelandang Polisi Setelah Posting di Medsos

oleh -1171 Dilihat
oleh
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. (Foto: Alip W)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial NFAS usia 42 tahun. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online yakni jual beli chip aplikasi judi online.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tersangka di media sosial pada Jumat lalu (9/8). Para tersangka di antaranya CB, 44 tahun; LA, 39 tahun, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis; NF, 42 tahun, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg; FY, 22 tahun; dan MR, 21 tahun, asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan, para tersangka diringkus di lokasi berbeda. Tersangka CB dan LA diringkus di sebuah warung kopi sekitar jalan raya Canggu Kecamatan Jetis pada (3/8) sekitar pukul 16.17 WIB. Tersangka NF ditangkap polisi pada (8/8) pukul 04.30 WIB di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg.

Baca juga:  Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Judi Online, Ini Sanksi Bagi ASN Yang Melanggar

”Untuk tersangka FY dan MR kita tangkap di Rest Area Gunung Gedangan pada (9/8) kemarin,” ucap Rudi di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8). Menurutnya, tersangka melakukan aktivitas judi online di aplikasi Higgs yang didownload dari Playstore. Mereka bermain dengan bermodal chip 1 billion kemudian berhasil menang chip menjadi beberapa kali lipat.

”Tersangka bermain di game panda, kemudian hasil kemenangan chip itu mereka jual lewat facebook,” jelas Rudi. Hasil kemenangan itu dijual melalui grup Facebook bernama ‘Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya’. Setiap satu billion chip mereka hargai Rp 35 ribu sampai Rp 37 ribu.

Baca juga:  Polisi Ringkus 14 Tersangka Kriminalitas dan Perjudian di Kota Kediri

Selain di Higgs Island, para tersangka juga bermain di situs Indo Xslot. Dalam aplikasi ini mereka melakukan top up terlebih dahulu melalui rekening bank. ”Di Indo Xslot ini tersangka bermain di No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Hasil pundi kemenangan mereka langsung tarik di rekening bank,” ungkapnya.

Kronologis kejadian awal bermula dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa tersangka melalui akun Facebook bernama “Garangan,” memposting tawaran penjualan chip Higgs Domino dengan caption “READY 15”. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan langsung terjun untuk menangkap para tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 510.000 serta 5 unit handphone android. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  18 Sukarelawan Donor Darah PMI Kota Mojokerto Terima Penghargaan SLKS dari Wapres Ma'ruf Amin

Para tersangka judi online ini dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga bisa dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini menyoroti risiko dan konsekuensi dari aktivitas perjudian online yang kian marak di masyarakat, terutama melalui platform media sosial. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala aktivitas serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi judi online. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.