KabarBaik.co – Peradi Kota Malang memprogramkan penanganan perkara gratis klien yang tidak mampu. Antara lain yang tergolong kaum duafa.
Ketua Peradi Kota Malang, Ahmad Siswantoro SH, mengatakan saat ini sering terjadi problematik bantuan hukum.
“Misalnya, penanganan suatu perkara dengan honor,” terangnya, saat kegiatan Raker DPC Peradi Kota Malang di sebuah hotel, Kota Malang, Jumat (3/5).
Program tersebut, menurutnya ditekankan bagi siapa saja yang yang datang ke kantor DPC Peradi Kota Malang.
“Program kami, dalam penanganan perkara gratis ini bagi klien yang tidak mampu. Tergolong kaum duafa,” jelas Ahmad.
Maka, kembali ditegaskannya, program Peradi tersebut bakal disosialisasikan hingga ke pelosok. Dan, tidak ada kewajiban biaya terhadap duafa yang memiliki permasalahan.
“Program bantuan hukum ini nanti, penyuluhan masuk di desa-desa. Sekarang lagi marak. Misalnya saja di tingkat polres pada masalah PPA. Kita fasilitasi,” tegasnya.
Diketahui, saat ini DPC Peradi Kota Malang mencatat sebanyak 293 orang yang menjadi anggotanya. “Kami berharap program kerja ini juga menjadi pembelajaran bagi advokat muda,” pungkasnya.