KabarBaik.co – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Bojonegoro resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu menjadikan Bojonegoro sebagai salah satu daerah pelopor pembentukan dana abadi pendidikan berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas).
Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurani Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.
Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam, menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dana tersebut. “Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dirancang sebagai solusi untuk memperkuat akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.
Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI), yang sejak lama mengawal proses ini serta turut mengapresiasi pengesahan perda tersebut. Direktur BI, AW Syaiful Huda, menyebut Bojonegoro sebagai kabupaten pelopor di Indonesia.
“Bojonegoro menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Menurut AW, Raperda Dana Abadi merupakan regulasi yang paling lama dirumuskan Pemkab Bojonegoro. Dokumen awalnya telah disusun sejak 2015 pada masa Bupati Suyoto, namun sempat tertunda karena belum memperoleh rekomendasi dari Kementerian Keuangan. “Sedikitnya sepuluh tahun proses itu berjalan hingga akhirnya ditetapkan tahun ini,” jelasnya.
Dengan pengesahan Perda Dana Abadi Pendidikan, Pemkab Bojonegoro mulai menabung dana abadi senilai Rp 500 miliar pada tahun ini. Anggaran tersebut bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), terutama dari pos Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Dana Abadi Pendidikan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat Bojonegoro, baik generasi kini maupun generasi mendatang.
Ke depan, dana abadi ini akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan fundamental sektor pendidikan, seperti menjamin kesinambungan pendanaan pendidikan lintas tahun anggaran, pemerataan dan inklusi akses pendidikan, Peningkatan kualitas guru, sarana, dan inovasi pembelajaran serta penguatan daya saing SDM Bojonegoro menghadapi tantangan global. (*)






