Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander Tewaskan Pekerja Bongkar Muat di Surabaya Jadi Tersangka

oleh -129 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 24 at 12.34.51 PM
ENR usai menabrak korban dan berhenti lalu dikerumuni orang-orang (Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Surabaya — Perempuan berinisial ENR, 32, pengemudi Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di Surabaya pada Minggu (23/8) dini hari. Ia diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol, tanpa memiliki SIM maupun STNK, hingga menabrak dua kendaraan di dua lokasi berbeda.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, Senin (24/8).

Kronologi: Tabrak Taksi Listrik, Kabur, Lalu Tabrak Pekerja Bongkar Muat

Kecelakaan bermula sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Taman Apsari. ENR mengemudikan kendaraannya dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, ia kehilangan konsentrasi dan menabrak taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan. Taksi tersebut dikemudikan oleh FDK, 22.

Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, ENR justru melaju meninggalkan lokasi pertama menuju Jalan Gubernur Suryo. Di depan Alun-alun Surabaya, kendaraannya menabrak RPK, 25, seorang pekerja bongkar muat yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir di pinggir jalan.

“Kendaraan tersebut menabrak RPK. Korban mengalami luka berat akibat kecelakaan tersebut. Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” tutur Galih.

Namun nyawa korban tidak tertolong RPK dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis.

Mabuk, Marah-Marah di TKP, Tanpa SIM dan STNK

Galih menyebut kondisi ENR saat kejadian jelas dipengaruhi alkohol. Bahkan, di lokasi kecelakaan, ia sempat marah-marah kepada warga yang datang ke tempat kejadian perkara.

“Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk,” kata Galih.

“Kalau melawan petugas tidak ada,” imbuhnya.

Selain berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, ENR juga diketahui tidak memiliki SIM maupun STNK saat mengemudikan kendaraan tersebut.

Hasil olah TKP awal menunjukkan faktor kelalaian manusia (human error) sebagai penyebab utama kecelakaan beruntun dan mematikan ini.

“Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” pungkas Galih.

Saat ini ENR telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk tanpa kelengkapan dokumen bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa dan konsekuensi pidana yang berat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.