Perhutani Jombang Tegaskan Perusak Hutan di BKPH Jabung Akan Diproses Hukum

oleh -189 Dilihat
IMG 20260421 WA0024

KabarBaik.co, Jombang — Perum Perhutani KPH Jombang menemukan dugaan penebangan liar di kawasan hutan RPH Sumberejo, BKPH Jabung, Kecamatan Wonosalam. Temuan ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di lokasi.

Administratur (ADM) Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayani Y.S, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sekitar 27 tunggak pohon yang telah ditebang. Sebagian batang bahkan sudah dipotong-potong, namun belum sempat dibawa dari lokasi.

“Kalau disebut pencurian, belum tepat, karena kayu masih ada di lokasi. Ini lebih kepada perusakan atau penebangan liar,” ujarnya saat ditemui KabarBaik.co dikantornya Selasa (21/4).

Menurut Enny, indikasi awal menunjukkan bahwa pelaku kemungkinan bukan berniat mencuri kayu, melainkan membuka lahan untuk pertanian dengan cara menghilangkan tegakan pohon.

Laporan kejadian tersebut telah dibuat oleh Asper setempat dan dilanjutkan ke Polsek Wonosalam. Hingga kini, pelaku masih dalam proses penelusuran.

Perhutani juga terus berkoordinasi dengan kepala desa serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang selama ini menjadi mitra dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Kami menduga akses ke lokasi hutan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk anggota LMDH. Tapi ini masih dugaan dan terus kami dalami,” kata Enny.

Ia menegaskan, Perhutani membuka ruang kerja sama bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Namun, tindakan perusakan tidak akan ditoleransi.

“Kalau ditemukan pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan pandang bulu,” tegasnya.

Di sisi lain, Perhutani juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan hutan, terutama terkait fungsi konservasi. Kerusakan hutan dinilai dapat memperparah risiko bencana, seperti banjir yang belakangan terjadi di wilayah Jombang.

Sebagai langkah pencegahan, Perhutani terus melakukan upaya rehabilitasi dan konservasi. Pada 2026, Perhutani KPH Jombang menargetkan penanaman pohon di lahan seluas sekitar 600 hektar, termasuk di kawasan hutan lindung.

Jenis tanaman yang dipilih di kawasan lindung adalah rimba campur serta MPTS (Multi-Purpose Tree Species), yaitu tanaman yang menghasilkan manfaat non-kayu seperti buah, daun, atau getah, sekaligus berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.

“Tanaman ini tidak untuk ditebang, tapi untuk keberlanjutan lingkungan dan juga bisa memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Enny.

Perhutani berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.