Perwira TNI AL Divonis Bebas di Kasus Dugaan Pelecehan Anak Tiri, Keluarga Korban Kecewa

oleh -422 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 12 at 3.32.22 PM
Suasana persidangan Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI Angkatan Laut yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/11).

Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Kolonel Laut (H) Amriandie memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dakwaan Oditur Militer.

“Menimbang terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Amriandie saat membacakan amar putusan.

Keputusan bebas murni ini berdasar pada ketentuan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta aturan hukum terkait lainnya. Oditur Militer menyatakan masih menimbang kemungkinan upaya hukum selanjutnya.

Pihak korban, melalui kuasa hukumnya Mochammad Irfan Syaifuddin, Sh, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan pengadilan. Irfan menilai sejumlah bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan tidak diperhitungkan secara layak.

“Kami kecewa karena bukti dan saksi yang kami hadirkan dinilai tidak memenuhi unsur. Putusan ini jelas menguntungkan terdakwa,” ujar Irfan seusai sidang.

Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk mengevaluasi langkah hukum, termasuk kemungkinan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ibu korban, dr. Medy yang juga merupakan istri terdakwa menyatakan kesedihan dan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Menurut Medy, majelis tidak mempertimbangkan keseluruhan aspek perkara, terutama kondisi psikologis anak dan dampak keluarga.

“Saya sudah jelaskan sejak awal bahwa pengakuan anak saya spontan dan tulus, bukan dibuat-buat. Namun hal itu rasanya kurang mendapat perhatian dalam persidangan,” kata Medy dengan suara bergetar.

Ia juga mengingatkan bahwa terdakwa sempat terlibat perkara KDRT yang berujung hukuman percobaan.

Dengan putusan ini, keluarga korban berharap ada evaluasi oleh institusi militer agar penanganan kasus serupa ke depan lebih sensitif terhadap korban dan mempertimbangkan keterangan ahli serta aspek psikologis korban dalam proses peradilan. Oditur Militer hingga saat ini belum memutuskan langkah hukum definitif. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.