KabarBaik.co, Jombang – Puluhan pelaku UMKM pembudidaya ikan air tawar di Kabupaten Kediri dan Jombang diliputi keresahan. Sejumlah peternak mengaku dipanggil oleh Polda Jatim terkait dugaan pelanggaran Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Keresahan itu mengemuka dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peternak Ikan Air Tawar Nusantara (Pekantara) di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa Timur. Hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi.
Agus, pembudidaya lele asal Pare, Kabupaten Kediri, mengungkapkan bahwa aturan SIPA saat ini dirasa memberatkan pelaku usaha kecil. Ia menilai, regulasi terkait batasan kubikasi atau volume penggunaan air tanah perlu dievaluasi.
“Kami pada dasarnya patuh pada perizinan. Namun kami meminta agar batasan kubikasinya dibebaskan, disamakan dengan petani,” kata Agus dalam forum diskusi tersebut.
Menurut dia, para pembudidaya berharap mendapatkan perlakuan yang setara dengan sektor pertanian, yang dinilai memiliki keleluasaan dalam penggunaan air tanah tanpa prosedur SIPA yang rumit.
Agus juga menyebut, para peternak di Kediri sempat berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. Namun, rencana tersebut dibatalkan dan mereka memilih menempuh jalur dialog dengan DPRD Jawa Timur.
Menanggapi hal itu, Sumardi mengatakan regulasi penataan usaha memang terus berkembang seiring dinamika kebijakan pemerintah. Meski demikian, ia menekankan pentingnya legalitas perizinan dalam menjalankan usaha.
“Perizinan itu penting dan harus diurus. Apalagi sektor perikanan sekarang menjadi salah satu penyokong program strategis nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Sumardi itu.
Kendati demikian, ia menegaskan organisasi harus hadir mendampingi anggotanya apabila sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Sumardi pun berkomitmen memfasilitasi sarasehan antara pengurus Pekantara dan instansi terkait untuk mencari solusi administratif. Ia berharap ada jalan keluar yang tidak merugikan pelaku usaha kecil sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPP Pekantara, Heri Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat anggotanya terjerat persoalan hukum akibat masalah administratif.
“Keluhan anggota mengenai pemanggilan oleh Polda Jatim ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Kami akan memberikan pendampingan hukum dan memperjuangkan hak-hak peternak agar keberlanjutan usaha mereka tetap terjamin,” ujar Heri dalam keterangannya Minggu (1/3/2026).
Para pembudidaya berharap dialog yang akan difasilitasi DPRD Jawa Timur dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan aspek kelestarian dan tata kelola sumber daya air. (*)








