KabarBaik.co – Peredaran rokok ilegal di daerah penghasil dana cukai terbesar Kabupaten Pasuruan terus merajalel. Setelah beberapa waktu lalu membongkar distribusi melalui jasa ekspedisi, kali ini petugas juga mendapati peredaran rokok ilegal yang dilakukan sales marketing.
Sistem pemasaran pada umumnya mereka menitipkan barang dagangannya di toko-toko kelontong. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai Pasuruan akhirnya mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi yang digelar di dua toko di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut petugas gabungan menyasar dua lokasi, yaitu Desa Wonorejo dan Desa Pakijangan. Dari hasil operasi petugas berhasil mengamankan total 266 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 5.320 batang.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Pasuruan Muarif mengungkapkan, pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah. Mereka juga mengaku tidak mengetahui bahwa rokok-rokok tersebut merupakam produk ilegal.
”Para pemilik toko hanya titipan dari sales rokok yang biasa keliling dan tidak mengetahui legal apa ilegal rokok tersebut,” kata Muarif, Jumat (12/7).
Menurut Muarif, petugas gabungan mendapati pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah pita cukai yang salah peruntukan. Misalnya, pada pita cukai tertulis 12 batang, namun isi rokoknya 20 batang. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait personalisasi pita cukai.
”Jadi tindakan yang dilakukan petugas gabungan ini merupakan hasil temuan di lapangan pada saat tim melakukan pengumpulan informasi,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti rokok ilegal yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai juga akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (*)






