Pilkada 2024, Formulir C-Undangan Kini Bisa Dikirim Lewat WhatsApp

oleh -322 Dilihat
IMG 20241121 WA0054
Salah satu contoh formulir c- undangan.

KabarBaik.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 membawa inovasi baru dalam proses penyampaian formulir C-Undangan kepada pemilih. Kini, formulir tersebut dapat dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) jika petugas KPPS mengalami kesulitan memberikan dokumen fisiknya secara langsung.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, pada Kamis (21/11). Ia menjelaskan, langkah ini menjadi solusi bagi pemilih yang sulit ditemui saat petugas KPPS mencoba memberikan formulir secara langsung.

“Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Undangannya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” ujarnya.

Pemilih yang menerima formulir melalui WA dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan bukti kiriman tersebut pada hari pemungutan suara. Petugas KPPS di meja pendaftaran akan memeriksa bukti itu sebagai pengganti dokumen fisik.

Baca juga:  Percetakan APK Pilkada Serentak Meningkat Hingga 200 Persen di Kabupaten Pasuruan

“Ini merupakan kebijakan baru untuk memudahkan pengiriman formulir C-Undangan sesuai piranti aturan dalam Pilkada kali ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital,” tambah Haidar.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pengiriman formulir C-Undangan kepada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib dilakukan petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada 27 November 2024. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh petugas KPPS untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

Selain memastikan pengiriman formulir C-Undangan, KPU Sidoarjo juga melakukan penyisiran terhadap warga yang belum tercantum dalam DPT maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Haidar mengingatkan pentingnya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. “Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tegasnya.

Baca juga:  Pengundian Nomor Urut Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Nomor 1, Iin-Edy Nomor 2

Jika petugas KPPS menemukan warga yang belum tercantum dalam daftar pemilih, mereka diminta melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Nama warga tersebut nantinya akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Bila KPPS menemukannya, diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPK,” jelas Haidar.

Haidar optimistis pelaksanaan tugas KPPS pada hari pemungutan suara akan berjalan baik. Sebagian besar anggota KPPS memiliki pengalaman dalam mengelola pemilu sebelumnya. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” ujarnya. Namun, untuk memastikan kesiapan, KPU tetap mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi semua anggota KPPS.

Baca juga:  Sepekan Jelang Masa Tugas Pantarlih Berakhir, Data Coklit KPU Sidoarjo capai 99,56 Persen

Bimtek tersebut dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap wilayah. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan tanggung jawab KPPS pada hari pemungutan suara. Haidar menyebutkan, pelatihan telah dilaksanakan serentak pasca pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

Dengan berbagai langkah persiapan tersebut, Haidar yakin pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo akan berjalan dengan lancar dan memastikan hak pilih warga dapat terpenuhi sepenuhnya. “Kebijakan baru ini adalah salah satu cara KPU beradaptasi dengan teknologi untuk memberikan kemudahan dan menjamin kelancaran proses pemilu,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.