KabarBaik.co, Jember – Penunjukan Hisyam Wahyu Aditya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Jember memicu sorotan publik.
Pasalnya, pejabat yang baru dilantik tersebut diterpa isu pelanggaran disiplin karena diduga pernah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 13 hari.
Menanggapi polemik ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM sedang melakukan pemeriksaan intensif.
“Pemeriksaan dan evaluasi ulang sedang berjalan oleh Inspektorat dan BKPSDM. Hasil akhirnya nanti akan dilaporkan kepada saya,” tegas Fauzi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/8).
Ia juga berjanji akan mempublikasikan hasil investigasi secara terbuka dan meminta jajarannya kooperatif kepada awak media.
Isu ini pertama kali diangkat oleh Government Corruption Watch (GCW) Jember. Deputi Investigasi GCW, Andhy Sungkono, membeberkan dokumen Bakesbangpol tertanggal 19 Maret 2024 yang mencatat Hisyam bolos sebanyak 13 kali sepanjang Januari–Februari 2024, padahal SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah keluar sejak September 2023.
GCW menilai ada kejanggalan dalam penegakan sanksi dan mengancam akan membawa temuan ini ke Kemenpan-RB serta KASN.
Dukungan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari parlemen daerah. Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni, menekankan pentingnya rekam jejak yang bersih dalam penataan birokrasi.
Ia menyebut BKPSDM wajib memberikan rekam jejak yang akurat kepada Bupati agar jabatan strategis diisi oleh figur berintegritas.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan, melalui pesan singkat maupun sambungan telepon sejak pertengahan Agustus belum membuahkan hasil.(*)






