KabarBaik.co, Blitar – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar disiplin dalam mengelola anggaran desa. Imbauan ini dinilai penting, terutama menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Ketua PKDI Kabupaten Blitar Rudy Puryono, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Setiap penggunaan anggaran harus sesuai regulasi. Jika terjadi penyimpangan, potensi temuan audit pasti ada,” ujarnya, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, temuan dalam audit bisa berujung pada persoalan serius apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan.
“Kalau tidak bisa diselesaikan, bisa masuk ke ranah hukum, baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas. Selain fokus pada pembangunan, kades juga dituntut memahami tata kelola keuangan secara menyeluruh.
“Jangan hanya fokus pembangunan fisik, tapi juga harus paham aturan pengelolaan anggaran,” tambahnya.
PKDI berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan pemerintahan secara profesional dan menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menghambat pembangunan desa.
“Jangan sampai desa tidak berkembang atau justru kadesnya tersangkut masalah hukum karena kelalaian,” pungkasnya.(*)







