KabarBaik.co, Blitar – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar yang direncanakan berlangsung pada Oktober atau November 2026 mulai menjadi perhatian berbagai pihak.
Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar mengingatkan para figur yang berniat maju agar tidak sekadar bermodal keinginan, tetapi juga memiliki pemahaman kuat terhadap regulasi pemerintahan desa.
Ketua PKDI Kabupaten Blitar Rudy Puryono, menegaskan jabatan kepala desa saat ini tidak lagi sederhana. Kompleksitas pengelolaan anggaran desa hingga dinamika sosial masyarakat menuntut kemampuan manajerial dan pemahaman hukum yang memadai.
“Harapan saya, siapapun yang akan maju mencalonkan diri sebagai kepala desa betul-betul harus mencukupkan pengetahuannya. Tidak hanya sekadar ingin jadi kepala desa, tetapi harus mampu memanage pemerintahan dan masyarakatnya,” ujar Rudy, Sabtu (7/3).
Menurutnya, ketidaksiapan dalam memahami aturan berpotensi menimbulkan persoalan baru di desa. Bahkan, kesalahan dalam pengelolaan administrasi dan anggaran dapat berujung pada masalah hukum yang merugikan masyarakat.
“Kalau tidak paham aturan, desa yang akan dirugikan. Jangan sampai ada kepala desa, tapi desanya tidak maju atau justru menjadi persoalan karena gagal memahami regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga memberi pesan khusus kepada para kepala desa petahana yang berencana kembali mencalonkan diri pada Pilkades mendatang. Ia meminta mereka memanfaatkan sisa masa jabatan untuk menunjukkan kinerja terbaik kepada masyarakat.
“Kalau memang ingin maju lagi, tunjukkan pengabdian yang terbaik di sisa masa jabatan. Simpati masyarakat itu muncul dari kerja nyata, karena jabatan kepala desa adalah amanah,” katanya.
Sementara itu, terkait peta persaingan Pilkades serentak di 31 desa, PKDI Kabupaten Blitar mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah kepala desa aktif yang akan kembali mencalonkan diri.(*)






