KabarBaik.co – Satpol PP Kota Batu segera melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung. Satpol PP memberikan waktu kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya masing-masing hingga pekan depan atau 4 Oktober 2024.
Dari pantauan di lapangan, sebagian lapak PKL di Jalan Sultan Agung memang masih bertahan. Meski beberapa di antaranya sudah mulai membongkar pada hari ini. Tampak petugas Satpol PP Kota Batu memberikan pemberitahuan dan ikut melakukan pembongkaran sejumlah lapak pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, pedagang yang bersedia melakukan pembongkaran pada hari ini akan dibantu petugas. “Kegiatan operasi gabungan ini bersifat persuasif, memberikan imbauan kepada para pedagang yang menggunakan Jalan Sultan Agung dan Abdul Gani Atas,” kata Rais, Sabtu (28/9).
Menurut Rais, jatuh tempo pembongkaran sebenarnya pada 27 September lalu. Meski begitu, pihaknya masih memberikan rentang waktu untuk kesediaan pedagang membongkar lapaknya sendiri. Jika dalam waktu satu minggu dari 27 September tidak kunjung ada tindakan dari PKL, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Batas waktu yang diberikan hingga 4 Oktober 2024. Jika tidak segera dilakukan pembongkaran hingga waktu pelonggaran habis, kemungkinan akan dilakukan langkah tegas pembongkaran paksa oleh satpol PP,” pungkasnya. (*)