KabarBaik.co – Informasi mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Erawati, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Distrik Tai Po, Hong Kong, pada Rabu (26/11), ramai beredar di media sosial. Dalam kabar yang beredar, Erawati disebut meninggal dalam keadaan memeluk anak majikannya saat peristiwa terjadi.
Namun, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang belum memastikan kebenaran informasi tersebut. Pihak Disnaker masih menunggu laporan resmi dari sejumlah lembaga pemerintah terkait.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari perwakilan Indonesia di Hong Kong dan instansi yang menangani perlindungan pekerja migran.
“Masih menunggu dari KBRI. Dari KP2MI provinsi belum ada laporan, jadi kami belum bisa konfirmasi,” jelas Yudhi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (29/11).
Yudhi menjelaskan, hingga kini belum ada laporan dari pihak keluarga terkait dugaan Erawati menjadi korban kebakaran tersebut. Menurutnya, laporan dari keluarga sangat dibutuhkan untuk tindak lanjut. “Belum ada. Kalau sudah ada dari keluarga, kami pasti konfirmasi ke KBRI yang di Surabaya. Jika ada permasalahan, langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Yudhi menegaskan bahwa Disnaker Kabupaten Malang tidak dapat mengambil langkah investigasi langsung ke luar negeri karena hal tersebut berada di luar kewenangannya. “Posisinya kalau di luar negeri bukan kami. Itu merupakan kewenangan KP2MI, KBRI, maupun B4MI di provinsi. Biasanya kami menerima surat dari kementerian lalu kami tindak lanjuti ke keluarga atau desa. Tapi sampai sekarang belum ada,” terang Yudhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia terkait identitas korban kebakaran di Tai Po, Hong Kong. Disnaker Kabupaten Malang masih menunggu perkembangan dari KJRI Hong Kong, KP2MI, dan Kementerian Luar Negeri. (*)






