KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, Dian Ariyani, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Candra, Selasa (10/6).
Majelis Hakim yang diketuai Bayu Agung Kurniawan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dian dinyatakan sah menurut hukum. Kendati begitu, proses persidangan sempat diwarnai perdebatan alot dari pihak kuasa hukum tersangka.
“SPDP memang tidak diberikan kepada klien kami, dan itu sudah diakui hakim dalam pertimbangan. Tapi hakim belum berani mengambil sikap progresif karena belum ada aturan yang tegas soal implikasinya,” kata Andhika Putra Pratama, kuasa hukum tersangka.
Ia juga mengkritik dasar audit kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan. Menurutnya, audit berasal dari BPKP, bukan dari BPK yang memiliki kewenangan konstitusional menyatakan kerugian negara.
“Padahal ini menyangkut kerugian negara. Seharusnya BPK, bukan BPKP. Tapi hakim berpendapat itu bukan masalah hukum, karena belum ada norma eksplisit,” tegas Andhika.
Meski kecewa, pihaknya tetap menghormati putusan praperadilan dan memastikan akan melanjutkan pembelaan pada sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menyambut baik putusan hakim. Ia menegaskan seluruh proses penyidikan sudah sesuai prosedur.
“Audit kerugian negara bisa dari BPKP, BPK, maupun Inspektorat. Tidak harus dari BPK. BPKP punya dasar hukum dan auditornya bisa jadi ahli di pengadilan,” jelas Nurngali.
Ia juga menampik anggapan bahwa SPDP yang tidak diberikan bisa membatalkan proses hukum.
“SPDP memang tidak diserahkan, tapi itu tidak menggugurkan penyidikan. Hakim sudah menyatakan semuanya sah,” ujarnya.
Dengan putusan ini, maka Dian Ariyani akan menghadapi proses selanjutnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya diberitakan, Ia terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga di Kota Kediri.(*)