PN Malang Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu

oleh -87 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 11 at 13.45.13
Sidang kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM di PN Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu, Senin (11/8). Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda PN Malang tersebut beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Terdakwa dalam kasus ini adalah oknum wartawan bernama Y. Lukman Adi Winoto (YLA) dan oknum LSM bernama Fuad Dwi Yono (FDY) yang didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K and Partners.

Kuasa hukum terdakwa, Kayat Haryanto menyatakan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya. “Kami akan mempelajari putusan sela secara resmi. Jika ada hal yang bisa ditindaklanjuti, tidak menutup kemungkinan kami melapor ke Mahkamah Agung atau ke komisi terkait,” ujarnya.

Kayat menilai terdapat perbedaan antara dakwaan jaksa dan fakta persidangan, terutama terkait tempat dan waktu kejadian. “Dalam halaman awal dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada 18 April 2025 di Jalan Diponegoro, Mojorejo. Namun pada halaman berikutnya tertulis terjadi 12 Februari 2025 di Café Kopitiam, Desa Beji. Ini menimbulkan ketidakjelasan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan pencabulan yang kemudian memunculkan dugaan pemerasan. Kayat menyebut pelaku pencabulan telah ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Polres Batu, tetapi tidak ditahan karena alasan usia. Sementara, laporan balik dari pihak terdakwa terhadap keluarga pelaku pencabulan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami berharap pada sidang 20 Agustus nanti pelapor juga saksi dihadirkan, agar bisa dibongkar apakah ini murni pemerasan atau ada kesepakatan sebelumnya,” tegasnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa menemui M. Fahrudin Ghozali, pengelola pesantren, dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus pencabulan yang sedang mencuat.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan empat pasal berbeda, yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Melalui Media Elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.