KabarBaik.co, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan peracik dan penjual bahan peledak di Surabaya. Jaringan itu diamankan pada Kamis (26/2) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
“Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi bubuk petasan atau mesiu. Tim unit I Subdit I langsung melakukan penyelidikan dan berhasil amankan dua tersangka dan barang bukti,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (3/3).
Jules menegaskan ini bukan pelanggaran ringan ini tindak pidana serius apalagi di tengah bulan Ramadan. Polda jatim tidak mentolelir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apapun.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Jules.
Dari pengungkapan ini, dua tersangka diamankan yakni pertama MAJ, 28, warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan meracik sendiri menjadi petasan di rumah dan menawarkan melalui grup WhatsApp dengan nama akun ‘Huru Hara’.
“Tersangka MAJ, sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke sungai wilayah MERR,” terangnya.
Kemudian tersangka lain yakni, BAW, 18, yang juga warga Sidoarjo, berperan menjual dan menawarkan bubuk petasan melalui media sosial Facebook dengan akun ‘Bahar Agung’ dengan motif mendapat keuntungan.
“Dari tangan tersangka BAW, anggota amankan barang bukti, satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua hanphone, satu unit motor, dan uang tunai Rp 210.000,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di medsos dan masyarakat juga dapat menginformasikan jika menemukan transaksi jual beli bahan peledak ke pihak berwajib,” pungkasnya. (*)






