KabarBaik.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah berlangsung dalam kurun waktu satu bulan. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 41 tersangka diamankan dari 28 laporan polisi yang berhasil diselesaikan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini merupakan bagian dari pelaksanaan program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Dengan kerja keras tim penyidik, para pelaku yang terdiri atas 26 laki-laki dan 15 perempuan berhasil diamankan.
“Dalam kasus TPPO ini, ada sebanyak 28 LP dengan 41 tersangka. Laki-laki sebanyak 26 orang, dan perempuan 15 orang,” ujar Kombes Farman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (22/11).
Farman menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku mencakup eksploitasi korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) hingga tenaga kerja di luar negeri. Korban dijebak dengan berbagai bujuk rayu, termasuk iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri.
“Untuk yang korban-korban yang dijadikan PSK, itu kebanyakan dijual melalui media sosial, salah satunya melalui aplikasi Michat. Untuk yang dipekerjakan ke luar negeri, awalnya dijanjikan kerja ART, tapi kemudian dipekerjakan di perkebunan dan peternakan,” jelas Farman.
Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kota Kediri, Blitar, Madiun, Malang, Surabaya, hingga Mojokerto. Mereka menjadi sasaran sindikat karena dianggap mudah dijebak dengan janji-janji manis.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan setiap jaringan terkait perdagangan orang diungkap hingga tuntas. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Jatim.
“Sesuai perintah dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda, penanganan kasus TPPO ini akan terus kami dalami lagi, dan ungkap hingga tuntas,” pungkas Kombes Farman, alumni Akpol 1996. (*)