KabarBaik.co – Seorang pria di Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi tega menusuk tetangganya sendiri. Penusukan ini dia lakukan lantaran wajah tetangganya itu mirip ayahnya.
Pelaku berinisial SP, 28 tahun, tersebut dijelaskan mengalami trauma lantaran mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semasa kecil dia kerap disiksa ayahnya.
Lantaran wajah tetangga itu mirip ayahnya, SP pun melampiaskan kebenciannya itu dengan menusuknya dengan sebilah pisau.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun membenarkan peristiwa itu. Korban penusukan adalah Sy, 59 tahun yang merupakan tetangga dekat dari pelaku.
Dijelaskan penusukan terjadi pada Senin (18/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Penusukan terjadi saat pelaku bertamu ke rumah korban.
“Pelaku saat itu datang dengan tujuan menjenguk korban karena saat itu memang tengah sakit,” kata Sadimun, Jumat (22/11).
Hubungan pelaku dengan korban sebenarnya baik-baik saja. Mereka juga kerap berinteraksi. Bahkan saat kejadian keluarga korban pun tak menaruh curiga. Pelaku juga sempat ditawari makan dan minum oleh istri korban.
“Pelaku saat itu datang lewat pintu belakang. Pelaku dan korban kemudian berbincang di dapur. Saat di dapur tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang tergeletak di meja dapur dan dihunuskan ke pinggang kiri korban,” tambah Sadimun.
Pelaku hanya sekali menusuk. Korban pun mengalami luka tusukan di bagian pinggang. Beruntung nyawanya masih terselamatkan.
Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri. Istri korban seketika itu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan istri korban merespon. Pelaku pun dikejar dan berhasil ditangkap.
“Sementara korban dilarikan ke puskesmas. Dia mendapat lima jahitan akibat luka tusukan tersebut,” terangnya.
Sadimun menyebut peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek. Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku nekat menusuk korban lantaran wajahnya mirip dengan ayah yang dulu kerap menyiksanya.
“Motifnya kesal sama bapaknya saat waktu kecil sering dikasari, sehingga saat lihat tetangganya itu teringat bapaknya akhirnya dilampiaskan kekesalan nya itu ketetangganya tersebut, itu pengakuan tersangka,” terang Sadimun.
Terkait kejiwaan pelaku, Sadimun menyebut bahwa dia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa. Proses hukum pun tetap berlanjut.
“Pelaku kami tahan di mapolsek, ia disangkakan dengan pasal tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegasnya.(*)