Polda Jatim Periksa Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro, Terlapor Bantah Tuduhan

oleh -161 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 26 at 9.40.40 AM
Kantor Polres Bojonegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Penyidik Direskrimum Polda Jatim memeriksa pelapor berinisial MH di Mapolres Bojonegoro pada Senin (25/5). Pemeriksaan berkaitan dengan laporan dugaan penggunaan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi tidak berwenang oleh salah satu anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP.

MH diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami alasan MH melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

MH mengaku melaporkan kasus itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Ia menilai setiap warga negara memiliki kewajiban menyampaikan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga negara yang diminta undang-undang untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika melihat adanya tindak pidana. Itu saja,” ujar MH, Selasa (26/5).

MH menjelaskan kecurigaannya bermula dari riwayat pendidikan yang digunakan SP dalam berbagai keperluan administrasi dan politik.
Menurut dia, pada Pemilu 2009 dan 2014, SP menggunakan ijazah Sarjana (S1). Selanjutnya, pada Pemilu 2019, SP disebut menggunakan ijazah Magister (S2). Namun, saat pencalonan anggota DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2024, SP disebut hanya menggunakan ijazah SMA.

Atas dasar itu, MH mengajukan permohonan informasi publik kepada KPU Bojonegoro guna memperoleh dokumen persyaratan calon legislatif pada Pemilu 2019.

Dari dokumen biodata yang diperoleh, MH menyebut tercantum nama perguruan tinggi penerbit ijazah Sarjana Ekonomi milik SP, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya dengan tahun kelulusan 2000.

Namun, setelah melakukan penelusuran melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), MH mengaku menemukan kejanggalan terkait legalitas perguruan tinggi tersebut.

“Setelah kami telusuri di laman resmi Dikti, universitas tersebut tercatat memiliki akta pendirian tahun 2024. Ini yang menurut kami janggal,” kata MH.

Sementara itu, SP selaku terlapor membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki bukti resmi seluruh ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif sejak tahun 2004 hingga 2024.

“Semua ijazah saya dipakai sebagai persyaratan ketika saya mendaftar menjadi anggota legislatif. Dan kalau ternyata memang benar ijazah saya palsu, tentunya lembaga penerbit ijazah yang bakal saya laporkan. Banyak bukti maupun saksi bahwa setiap jenjang pendidikan saya jalani,” ujar SP.

SP juga memastikan seluruh dokumen pendidikan atas namanya merupakan dokumen resmi dan asli, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Semua ijazah atas nama saya, saya pastikan asli, mulai dari SD, SMP, SMA, D3 dan S1 asli. Dan kalau tidak percaya, silakan klarifikasi ke pihak sekolah,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.