Polda Jatim Tilang 150 Truk Sumbu Tiga Saat Pembatasan Mudik

oleh -60 Dilihat
Polda Jatim saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Ketapang
Polda Jatim saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Ketapang

KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pembatasan operasional kendaraan besar selama arus mudik dan balik 2026. Pembatasan tersebut berlaku selama 13 – 29 Maret 2026.

Meski sudah memberikan imbauan sejak jauh hari, polisi masih mendapati kendaraan besar yang masih nekat beroperasi. Di Jawa Timur total ada 150 kendaraan besar yang ditilang karena masih beroperasi saat ada pembatasan.

“Sejak pemberlakuan SKB pada 13 Maret, sudah ada 150 pengemudi yang kami tindak dengan tilang. Beberapa kendaraan juga kami kembalikan ke perusahaan dan ada yang ditahan di pos-pos,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi di Pelabuhan Ketapang, Rabu (18/3).

Ia meminta kesadaran pengemudi dan perusahaan untuk mematuhi aturan itu. Sebab, demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2026. Terutama arus di lintasan Ketapang – Gilimanuk yang menjadi lintasan antar provinsi tersibuk di Indonesia.

“Aturan ini bukan harga mati, tapi ini pembatasan sumbu tiga keatas. Sehingga selama periode ini perusahaan bisa mengonversi kendaraannya ke kendaraan yang lebih kecil,” ujarnya.

Iwan mengaku Polda Jatim menyiapkan 16 buffer zone di Banyuwangi yang bisa dimanfaatkan. Area itu bisa menampung 1.100 truk sumbu tiga keatas.

“Selain itu ada buffer zone tambahan, di Probolinggo dan Bondowoso. Kita juga sudah koordinasikan dengan Polres jajaran untuk melakukan pengaturan,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.