KabarBaik.co, Sumbawa – Satreskrim Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Sumbawa. Seorang pria berinisial RPP, 34, diamankan karena diduga mengoplos gas subsidi ke tabung non subsidi.
Plt Kasat Reskrim Iptu Harirustaman menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 23.00 WITA setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan.
“Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/IV/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Sbw/Polda NTB tanggal 16 April 2026.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang IV Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal dan Unit Tipidter langsung bergerak ke lokasi.
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan pengoplosan dengan menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
“Pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti di lokasi,” kata Iptu Harirustaman.
Dari lokasi, polisi menyita 13 tabung LPG 3 kilogram berisi dan 87 tabung kosong. Selain itu, ditemukan 10 tabung LPG 12 kilogram berisi, 28 tabung kosong, serta sejumlah tabung LPG 5,5 kilogram.
Petugas juga mengamankan ribuan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengoplosan, antara lain 2.430 tutup segel plastik tanpa stempel, 1.676 karet gas, ratusan segel berbagai warna, konektor, heat gun, stempel, spray gun, hingga mal sablon Bright Gas.
Satu unit mobil Toyota Kijang Super warna cokelat metalik dengan nomor polisi EA 1436 D turut disita karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bagi warga yang berhak.(*)








