KabarBaik.co – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA, 27, warga Lowokwaru, Kota Malang, yang terlibat kasus pencurian kartu ATM milik karyawan perusahaan PT. Hastari Jaya Sentosa di Desa Ngebrak, Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir di PT Bintang Kartika Nusantara dan ditugaskan di perusahaan tersebut mengambil dua kartu ATM milik YG, 27, seorang resepsionis perusahaan asal Kota Malang.
Kapolsek Gampengrejo AKP Irfan Widodo menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mendapati adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya.
“Korban kehilangan dua kartu ATM miliknya, yaitu BCA dan Mandiri. Dari hasil cetakan transaksi, ditemukan penarikan tunai di Gerai ATM Hotel Omah Pawon, Kecamatan Gampengrejo, dengan total kerugian mencapai Rp 4.850.000,” ungkap Irfan, Kamis (25/9).
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Gampengrejo berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV. MA akhirnya ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (24/9).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening BCA dan Mandiri milik korban, print-out transaksi, dua potong pakaian, dua celana jin, sepasang sandal, hingga satu unit sepeda motor.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irfan. (*)