Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Kota Malang, 5 Tersangka Dikeler

oleh -952 Dilihat
Pers rilis di Mapolresta Malang Kota.

KOTA MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sedikitnya ada lima tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi.

Mereka adalah MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku pencurian.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga kuat sebagai penadah.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto atau yang kerap disapa Kombes BuHer tersebut juga mengatakan dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis. Modus operandi para sindikat curanmor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual.

Dalam melakukan aksinya , pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

Baca juga:  Hari Pertama Pendaftaran, 3 Bacakada Kota Malang Berebut Rekom PDIP

“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,”ungkap Kombes Budi Hermanto, rabu (6/9/2023).

Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. “Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat,” terang Kombes BuHer.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca juga:  Jelang HUT 110 Kota Malang Borong 7 Penghargaan BUMD Award 2024

Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online. “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” kata Anton.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” katanya.

Baca juga:  Polresta Malang Kota Siap Hadirkan Pemilu Damai 2024

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin.

Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.