KabarBaik.co – Polres Kediri menggerebek home industry produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah perumahan wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Empat tersangka digelandang ke kantor polisi..
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, mengatakan kasus ini berhasil terungkap pada 20 Februari 2025.
Fauzy merinci, tersangka yang diamankan antara lain pemilik rumah bernama Bryan Natanael Witanto yang berperan sebagai pemilik dan pemodal usaha.
Dia meracik minuman keras oplosan, menyediakan label merek anggur merah cap orang tua, Alexis, Kawa-kawa dan Iceland vodka dan pita cukai dan menerima transfer uang pembelian miras oplosan dari konsumen.
Lalu 3 tersangka lain adalah karyawannya. Bernama Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu yang bertugas melakukan pengiriman miras oplosan dan menjadi salesman. Serta Michael Perdana Putra yang bertugas membantu sang pemilik meracik atau membuat miras oplosan.
Ungkap kasus ini bermula setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi di lapangan terkait adanya miras yang akan diedarkan.
Polisi berhasil mengamankan satu mobil berisikan minuman keras tersebut di daerah Gurah, Kabupaten Kediri.
“Dari hasil intrograsi pada yang membawa akhirnya didapatkan informasi bahwa miras tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku di Perumahan Bukit Podang Residen Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang mana telah beroperasi sejak bulan Januari 2025,” katanya.
Barang bukti yang diamankan meliputi belasan drum plastik yang berfungsi sebagai tempat untuk mencampur miras, serta ratusan botol miras siap edar. Akan tetapi minuman setan tersebut tak layak untuk dikonsumsi.
Ratusan minuman keras ini diproduksi sendiri oleh tersangka. Setelah jadi, tersangka mencicipinya hingga sampai rasanya kurang lebih sama dengan minuman keras merek terkenal yang ia campur.
Baru kemudian dimasukkan ke botol yang serupa, dilabeli dan diberikan tanda pita cukai baru.
“Kalau berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para tersangka, mereka ini juga dalam meracik ini tidak ada takaran yang pasti,” imbuhnya.
Para tersangka sendiri mengaku dalam sehari bisa memproduksi miras tergantung sesuai dengan permintaan. Miras tersebut juga dijual dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar dengan tujuannya agar daya saing lebih mudah laku.
Meski demikian, AKP Fauzy mengaku belum menghitung keuntungan yang didapatkan oleh pelaku.
Para tersangka tersebut mengedarkan minuman keras racikannya menuju wilayah Nganjuk dan Kediri. Keempat tersangka kini terancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Imbauan yang kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini, karena peredaran minuman keras adalah sumber daripada tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (*)