KabarBaik.co – Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Setelah berhasil menangkap Kusnadi alias Duplek, bandar sabu yang selama ini jadi target buruan dan dikenal licin bak belut, polisi langsung bergerak cepat menggeledah rumahnya di Desa Wonosunyo, Gempol Selasa (29/7).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, didampingi Satsamapta dan Propam Polres Pasuruan. Aparat menyisir setiap sudut rumah, termasuk gudang dan area sekitar, dengan disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari sisa barang bukti sabu, berdasarkan keterangan pelaku yang menyebutkan pernah menyimpannya di luar rumah,” ujar Iptu Yoyok.
Dari hasil penyisiran, polisi tak menemukan sabu, namun menemukan plastik klip yang biasa digunakan untuk membungkus sabu di dekat kandang sapi. Yang mengejutkan, polisi menemukan sebuah buku catatan transaksi penjualan sabu dengan jumlah mencengangkan: ratusan transaksi dengan nominal mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
“Catatan transaksi ini menunjukkan pelaku aktif cukup lama sebagai pengedar. Bahkan kuat dugaan rumahnya juga digunakan sebagai tempat konsumsi sabu,” tambah Yoyok.
Tak hanya itu, sejumlah barang berharga turut disita dalam penggerebekan ini. Dua unit sepeda motor, satu mobil, serta perangkat sound system senilai puluhan juta rupiah diduga hasil dari bisnis haram tersebut.
Duplek kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat harta yang dimiliki pelaku jauh melampaui pendapatan wajar.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Duplek bukan pemain baru. Dari gaya hidup dan kekayaannya, bisa dibilang ia salah satu orang paling tajir di desanya,” pungkas Yoyok. (*)