Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Gresik Selatan, Kerap Transaksi di Dekat Kantor Pemerintahan

oleh -623 Dilihat
074665f6 5128 4989 9f3b 344f83a447bc
Kefin Faresa dan barang bukti. (Foto: Ist/Andika DP)

KabarBaik.co – Kefin Faresa tidak berkutik saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik. Aksi cerdik pemuda 27 tahun asal Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik dalam menjalankan bisnis narkoba itu akhirnya terbongkar.

Untuk mengelabuhi petugas dan masyarakat, Kefin Faresa bersama pelanggannya selama ini bertransaksi di tempat keramaian. Salah satu lokasi favorit adalah dekat kantor pemerintah. Seperti balai desa, polsek dan sejenisnya. Itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan.

Kini, sepak terjangnya sudah selesai di tangan polisi. Ia diamankan ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan saat ditangkap, petugas mendapati 13 poket sabu-sabu siap edar dari tangan laki-laki berperawakan cukring tersebut.

Usut punya usut, Kefin Faresa ternyata jaringan pengedar narkoba di wilayah Gresik selatan. Pelanggannya berasal dari beberapa wilayah, mulai dari Kecamatan Cerme, Duduksampeyan, Benjeng, Balongpanggang, hingga Menganti.

“Pelaku berhasil kaki amankan saat transaksi di dekat Balai Dusun Gedangkulut. Kami menyita 13 klip sabu-sabu siap edar engan berat total sekitar 6 gram,” beber Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Senin (3/6).

Serbuk setan itu dikemas dua varian. Yakni paket hemat dengan harga berkisar Rp 300 ribu untuk setiap takaran sabu di bawah 0,5 gram. Serta paket supra dengan harga lebih dari Rp 500 ribu. “Target pembeli di kalangan anak muda dan para karyawan perusahaan,” beber Joko.

Setelah didalami, bisnis haram pelaku ini ternyata sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. Kefin cukup lihai menutupi kedoknya lantaran kerap bertransaksi di tempat terbuka. “Biasanya transaksi ranjau di sekitar balai desa atau kantor polsek. Meski ramai aktifitas tapi tidak banyak yang curiga,” ucap tersangka di hadapan penyidik.

Kefin Faresa harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Satreskoba Polres Gresik juga masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.