KabarBaik.co, Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus video asusila yang melibatkan dua anak di bawah umur. Masalah yang juga diselidiki adalah penyebar video asusila itu.
“Saat ini yang kita tangani masalah persetubuhannya. Nah soal penyebaran videonya itu hal berbeda tapi nanti juga pasti mengarah kesana (pengungkapan),” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Pihaknya juga telah menyita handphone yang diduga digunakan untuk perekaman video asusila. Nantinya handphone tersebut akan digunakan untuk digital forensik.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan MS, 17, pemeran pria dalam video sebagai tersangka. Sementara pemeran perempuan masih didalami lebih lanjut. “Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sejak Sabtu, 1 Agustus,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Lanang mengatakan, tersangka berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia kini telah ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Kasus ini mencuat setelah video beredar di media sosial. Pihak keluarga perempuan kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan keterangan awal, pihak keluarga dan guru sempat bersama-sama mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan klarifikasi. Kemudian akhirnya resmi melayangkan laporan kepolisian.
Dari hasil penyelidikan polisi, persetubuhan terjadi di rumah kediaman milik tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Persetubuhan pertama dilakukan sekitar Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil visum korban dan unit telepon genggam milik pelaku.
“Terkait dengan proses penyebaran videonya, saat ini masih terus kami dalami melalui forensik digital pada telepon genggam yang sudah disita. Tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan mengarah ke sana (pelaku penyebar), karena itu merupakan pemenuhan unsur pidana yang berbeda dari kasus persetubuhannya,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Lanang. (*)







