KabarBaik.co – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankan 2 tersangka kasus perederan uang palsu atau Upal.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan tersangka sekaligus bukti puluhan juta upal yang siap diedarkan.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, Polres Jember telah mengamankan 2 orang tersangka pengedar upal atas laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada 21 Agustus 2025 lalu sekira puluk 19.00 WIB, dan diamankan 2 orang tersangka yakni HP, 60, dan DIL, 50,” kata Bobby, Rabu (27/8).
Bobby juga mengungkapkan, jika tersangka yang pertama diamankan yakni HP dan dilakukan pengembangan didapati juga tersangka DIL.
“Jadi setelah mendapatkan informasi kami melakukan penelusuran dan diamankan tersangka HP, dengan barang bukti berupa upal sebanyak Rp 52 juta di rumahnya,” jelasnya.
“Kemudian dilakukan pengembangan, dan didapati tersangka DIL yang merupakan warga Kecamatan Kalisat,” sambung Bobby.
Ia juga menyampaikan telah mendapatkan barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“BB yang kami amankan berupan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 660 lembar dengan total Rp 33 juta, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 190 lembar dengan total Rp 19 juta,” pungkasnya.
Kedua tersangka mendapatkan barang tersebut menurutnya, didapatkan dari salah seorang yang kini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 miliar. (*)