KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan praktik nakal oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Gresik. Notaris bernama Resa Andrianto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel penjara.
Resa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia disangkakan melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Akibat ulah culas pria asal Cerme, Gresik berusia 36 tahun itu, korban Tjong Cien Sing mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar. Betapa tidak, tanah Tjong yang awalnya seluas lebih dari 3 hektare tiba-tiba berkurang 2.291 meterpersegi tanpa sepengetahuannya.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, ulah Resa terbongkar tatkala korban berencana mengurus dokumen tanah pribadinya pada tahun 2023 lalu.
“Korban dan tersangka ini tidak saling kenal. Saat itu korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah,” beber AKP Abid Uai Al-Qarni Aziz, Jumat (13/6).
Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meterpersegi, sesuai dengan SHM lama. Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.
Sehingga korban berencana mengurus (mensimetriskan) batas tanah itu bersama perusahaan yang berbatasan langsung dengan tanahnya. Dalam pembicaraan awal, proses itu akan diurus notaris Resa Andrianto.
Kendati demikian, Tjong belum pernah bertemu, kenal ataupun memberikan kuasa terhadap tersangka Resa. Nah, pada tahun 2023 lalu saat Tjong ingin mengurus sertifikat tanah strategis itu, korban dibuat kaget.
“Tiba-tiba sudah terbit SHM baru pada 2023. Dan tanah korban berkurang sekitar 2 ribu meterpersegi dari luas awal. Yang ternyata berkas-berkas pengurusan sertifikat tersebut ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto, tanpa sepengetahuan korban,” imbuh Abid.
“Semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban yang telah dipalsukan tersangka. Mulai dari surat kuasa, hingga surat persetujuan tanah berkurang, semua ditandatangani tersangka,” sambungnya.
Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang sebanyak 2.291 meterpersegi. Korban mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur dengan harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta permeternya.
“Status kepemilikan tanah seluas 2 ribu meterpersegi yang berkurang itu sudah berpindah nama ke pihak lain,” tuturnya. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif aksi culas notaris Resa Andrianto.
Resa telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Ia ditetapkan tersangka sejak akhir Mei 2025 dan resmi ditahan mulai Rabu (11/6) kemarin. “Tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.(*)