Polisi Tetapkan 5 Tersangka atas Tewasnya Pesilat di Banyuwangi

oleh -175 Dilihat
47a9968c cbed 4359 9a0d 5c00f17b7e30 1
Pers rilis tersangka tewasnya pemuda berinisial AYP yang berlangsung di Mapolresta Banyuwangi. (Foto: Ikhwan)

KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi menetapkan lima tersangka atas tewasnya pemuda berinisial AYP, 20, asal Desa Sukomaju, Kecamatan Srono. Korban sebelumnya tewas dalam insiden baku hantam yang terjadi di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jumat (19/4) malam lalu.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, hasil penyilidikan dan penyidikan terungkap bahwa korban tewas usai dikeroyok para tersangka.

Kelima tersangka seluruhnya adalah pria. Mereka berinisial MRIP, 27, MDA  43, MBP, 18, MRNS, 18. dan AE, 21.  “Mereka seluruhnya adalah warga Banyuwangi,” kata Dewa saat pers rilis, Rabu (24/4).

Para tersangka berasal dari salah satu perguruan silat. Begitupun dengan korban, AYP juga merupakan anggota perguruan silat alias pesilat. Meski demikian, lanjut Dewa, pertikaian ini tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat.

Pertikaian ini persoalan pribadi antara korban AYP dan tersangka berinisial MRIP. Pemicunya gara-gara aksi saling ejek di media sosial. Dari situ terjadi aksi saling tantang menantang dan berniat melakukan pertemuan.

Pertemuan berlangsung di wilayah para tersangka tepatnya di Desa/Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4) sekira pukul 23.00 WIB. Korban saat itu datang bersama 2 temannya. Sementara MRIP sudah menanti ditemani 4 temannya. “Dilokasi itu korban dikeroyok. Sementara 2 teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka,” jelasnya

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit. “Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan luka benturan dan pukulan,” kata dia.

Para tersangka, ujar Dewa, ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian, Undang-Undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.