Polisi Ungkap Motif dan Kronologi 2 Tersangka Baru Aksi Anarkis di Kota Kediri

oleh -569 Dilihat
467d2c8f 5029 48b0 a41b 4f62ee449b30
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana (Istimewa)

KabarBaik.co – Polres Kediri Kota kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus aksi anarkis dan pembakaran Mapolres Kediri Kota. Kedua pelaku, yakni CK (27), warga Klaten dan MSA (23), warga Jakarta, ditangkap pada Rabu (3/9) malam dan kini resmi ditahan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana menjelaskan keduanya berperan aktif dalam pelemparan bom molotov di sejumlah titik, termasuk saat kerusuhan di Mapolres.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti mempersiapkan bom molotov sejak H-1. Mereka membeli pertalite, meraciknya dengan botol bekas minuman, lalu menggunakannya saat aksi berlangsung. Bukti rekaman video dan foto saat mereka beraksi juga sudah kami amankan,” terang Cipto, Jumat (5/9).

Polisi turut menyita empat buah petasan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat aksi.

Menurut pengakuan tersangka, motivasi mereka terlibat aksi berawal dari ajakan di media sosial berupa flyer dan siaran langsung (live). Kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kediri itu kemudian ikut serta tanpa menyadari konsekuensi hukum yang menanti.

“Status keduanya saat ini resmi tersangka dan kami tahan. Peran mereka signifikan karena terlibat langsung dalam pelemparan molotov,” tegas Cipto.

Dengan penambahan ini, total 26 tersangka telah ditetapkan dalam kasus anarkis Kediri. Dari jumlah tersebut, 12 orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (usia 15–18 tahun) dan sisanya 14 orang dewasa (usia 19–36 tahun).

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Untuk tersangka anak, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.

“Penyidikan kami lakukan profesional, transparan, dan sesuai aturan. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai provokator,” pungkas Cipto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.