Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Butir Barbuk Diamankan

oleh -243 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 15 at 16.00.15
Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam (kanan), bersama Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman (tengah) dan salah satu anggota Resnarkoba Polres Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Satresnarkoba Polres Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, pada Rabu (15/4). Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2026 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Huda. Tersangka kemudian ditangkap pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu.

Saat diamankan, S tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, satu unit ponsel turut diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Huda. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.