KabarBaik.co – Polres Blitar Kota mengamankan 12 tersangka dalam kasus ledakan mercon ilegal, di mana enam di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho, mengungkapkan bahwa para tersangka meracik bubuk mesiu secara mandiri setelah belajar melalui internet. Tanpa adanya bimbingan yang benar, bahan peledak yang mereka buat bisa sajatiba-tiba meledak.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 57 kilogram (kg) booster, 7,5 kg bubuk belerang, 8 kg bubuk arang, serta beberapa wadah baskom yang digunakan untuk meracik bahan peledak. Total bahan yang diamankan mencapai 96 kg.
AKBP Titus Yudho menjelaskan bahwa para tersangka belajar membuat mercon melalui video di YouTube tanpa memiliki sertifikasi atau pengetahuan yang cukup tentang bahan peledak.
“Mereka meracik bahan peledak sendiri setelah melihat tutorial di YouTube, tanpa ada sertifikasi atau bimbingan yang benar. Ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa polisi berhasil menangkap para pelaku sebelum mereka sempat meracik mercon dari bahan-bahan yang telah dikumpulkan.
“Kami menangkap para pelaku sebelum meracik mercon. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi ledakan,” kata Titus Yudho.
Para tersangka diketahui memproduksi mercon dalam skala kecil sebelum akhirnya dipasarkan. Namun, polisi telah lebih dulu mengamankan bahan mentah sebelum diracik untuk mencegah kejadian serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(*)








