Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kebun Ganja di Gandusari, Dijual Batangan hingga Kiloan

oleh -253 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 10 at 21.03.37
Polres Blitar Kota jumpa pers soal pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. (Foto: Calvin Budi Tanjoyo)

KabarBaik.co – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 0,75 gram ganja kering siap edar serta 820 tanaman ganja yang ditanam pelaku berinisial SA.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, SA tidak hanya menanam, tetapi juga mengedarkan ganja. “Bibit ganja dibeli online sekitar dua tahun lalu. Ada yang sudah dikeringkan lalu dijual di wilayah Blitar hingga Malang,” kata AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (10/9).

SA menawarkan ganja dalam dua bentuk, yakni per batang dengan harga Rp 300 ribu, atau dalam bentuk kering yang dihargai Rp 5 juta per kilogram. Pembeli biasanya datang langsung ke rumah SA, lalu barang diambilkan dari ladang yang ia rawat sendiri. “Pelaku menjual ganja tidak hanya dalam bentuk kering, tapi juga per batang. Ini cara baru yang cukup jarang kami temui,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, bibit ganja diduga berasal dari luar Jawa. Namun, kondisi tanah di sekitar rumah SA yang subur membuat tanaman mudah tumbuh dan berkembang biak. Polisi menduga SA sudah lama menjalankan penjualan ganja ini. “Kondisi lahan yang mendukung membuat pelaku semakin leluasa mengembangkan tanaman ganja. Ini jelas berbahaya jika tidak segera dihentikan,” jelas Titus Yudho.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli ganja di wilayah Gandusari. Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan ladang ganja milik SA. Saat digerebek, polisi mendapati ratusan batang ganja tumbuh subur di lahan, serta ganja yang masih di dalam pot kecil

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.