KabarBaik.co – Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warung di wilayah pesisir Jalan Martadinata, Kecamatan Gresik, dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
Penindakan dilakukan pada Minggu (23/11) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan terkait aktivitas penjualan miras masuk pada Sabtu (22/11) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengarah pada sebuah warung kopi dekat kawasan pelabuhan Gresik yang diduga menjual miras.
Saat pengecekan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam kardus dan diletakkan di salah satu ruangan warung. Petugas kemudian mengamankan pemilik warung berinisial DP.
Barang bukti yang disita antara lain 4 botol vodka, 3 botol Iceland, 9 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 8 botol bir Bintang, dan 73 botol arak Bali. Selain itu, petugas juga menyita kartu identitas milik tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku sudah menjual miras sekitar lima bulan,” ujar Satriyono.
Pemilik warung kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti diamankan oleh Unit Turjawali Sat Samapta.
Polres Gresik menyatakan akan terus menindak peredaran miras ilegal, terutama yang dikeluhkan masyarakat karena memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.(*)







