Polres Jember Amankan 3 Pemuda Pembuat Video Viral Pocong yang Resahkan Warga

oleh -83 Dilihat
Polisi saat mengamankan ketiga pelaku. (Ist)
Polisi saat mengamankan ketiga pelaku. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Media sosial (medsos) belakangan ini dihebohkan oleh rekaman video penampakan pocong yang meresahkan warga Jember. Merespons keresahan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pemuda yang menjadi dalang di balik video viral tersebut pada Sabtu (23/5) pukul 23.00 WIB.

Kasat Binmas Polres Jember AKP Agus Yudi Kurniawan, membenarkan penangkapan ketiga pemuda yang menyebarkan isu pocong tersebut. Ketiga pelaku diketahui berinisial RA, 21 tahun, MA, 19 tahun dan FR, 19 tahun yang merupakan warga Kecamatan Patrang, Jember. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.

“Polisi berharap siapa pun tidak menyebarkan hoaks kepada masyarakat hingga membuat resah dan ketakutan. Hal itu tentunya akan mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujar AKP Agus, Senin (25/5).

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah konten manipulasi ketiga pelaku viral dan menjadi pembicaraan luas di platform TikTok dan Instagram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ipda Andry mengungkapkan bahwa motif ketiga remaja tersebut murni karena keisengan demi menaikkan keterlibatan (engagement) di media sosial mereka.

“Tujuan awal mereka sebenarnya hanya untuk iseng, jahil, dan menakut-nakuti demi mengikuti tren agar viral,” ungkap Ipda Andry.

Namun, candaan tersebut dinilai salah momentum. Pasalnya, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jember belakangan ini sedang sensitif akibat isu kriminalitas jalanan.

“Karena saat ini isu begal dan curanmor sedang merebak, masyarakat mengaitkan keisengan tersebut dengan modus kejahatan baru,” paparnya.

Kendati sempat memicu kepanikan, polisi memutuskan untuk tidak menjerat ketiga remaja tersebut dengan pasal pidana. Sebagai gantinya, mereka diberikan pembinaan khusus agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Ketiganya tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan diberikan pemahaman atas tindakannya sebagai efek jera. Kami menjadikan mereka sebagai agen edukasi untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Di akhir kesempatan, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di internet, sekaligus mengajak warga memperketat keamanan lingkungan secara swadaya.

“Kami imbau warga untuk senantiasa mengecek ulang sumber informasi. Kedua, dengan maraknya kejadian curanmor maupun tindak pidana lain, mari kita tingkatkan kewaspadaan dengan menghidupkan kembali siskamling atau ronda malam guna memitigasi potensi kejahatan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.