Polres Lamongan Bongkar Peredaran Okerbaya, 123 Ribu Pil LL Disita dari 2 Pengedar Asal Sumatera

oleh -82 Dilihat
Barang bukti okerbaya yang diamankan Polres Lamongan.
Barang bukti okerbaya yang diamankan Polres Lamongan.

KabarBaik.co, Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) daftar G di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 123.500 butir pil berlogo LL dan menangkap dua pria asal luar Pulau Jawa yang diduga menjadi pengedar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I, 33, warga Provinsi Aceh, dan W, 38, warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (4/5) sekitar pukul 12.00 WIB di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan Brondong.

“Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai,” kata Hamzaid, Rabu (7/5).

Menurut dia, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitas kedua tersangka di sekitar kios jamu tersebut. Setelah memastikan adanya dugaan transaksi obat keras ilegal, polisi langsung melakukan penindakan.

“Petugas kemudian melakukan kegiatan represif berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial I dan W di depan kios jamu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang disimpan di dalam kardus dan kemasan plastik klip siap edar.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 122 botol pil berlogo LL dengan total sekitar 122.000 butir. Selain itu, polisi juga menemukan 150 bungkus plastik klip berisi 1.500 butir pil LL yang telah dikemas eceran.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan 10 bungkus plastik klip berisi 100 butir pil berlogo YY, 34 lembar obat Trihexyphenidyl, serta 78 lembar obat Tramadol.

Polisi juga menemukan 19 botol obat Hexymer 2 berisi total 19.000 butir dan satu bungkus plastik klip berisi 10 butir Hexymer 2.

Selain obat-obatan, petugas menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, yakni uang tunai Rp 180.000, empat kardus, satu tas selempang warna hitam, dua pak plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.

Hamzaid mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras lainnya.

“Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jalur distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan serta merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Hamzaid.(*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.