Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Alasannya

oleh -96 Dilihat
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata saat mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan bersama.(Istimewa)
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata saat mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan bersama.(Istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto – Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya risiko kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan, sepeda listrik hanya diperuntukkan bagi penggunaan di kawasan tertentu yang aman, bukan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti kawasan perumahan atau permukiman, taman, tempat wisata, kawasan kampus atau lingkungan tertutup, serta jalur khusus sepeda jika tersedia,” kata AKP Bagas, Rabu (5/8).

Bagas mengatakan, larangan tersebut juga memiliki dasar hukum, yakni Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2).

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain aspek regulasi, Bagas mengungkapkan ada sejumlah alasan keselamatan yang membuat sepeda listrik tidak layak digunakan di jalan raya.

Pertama, sepeda listrik memiliki kecepatan yang terbatas sehingga berisiko saat bercampur dengan arus kendaraan bermotor yang melaju lebih cepat. Kondisi itu juga membuat pengendara lebih mudah kehilangan kendali.

Kedua, sebagian besar sepeda listrik tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman ABS, lampu standar, maupun kaca spion.

Ketiga, ukuran dan karakteristik sepeda listrik membuat penggunanya lebih rentan tertabrak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Keempat, apabila terjadi kecelakaan, pengendara sepeda listrik berisiko mengalami cedera serius pada kepala dan organ vital yang bahkan dapat berujung kematian.

Bagas mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” ujar Bagas.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.